REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi paket pertama ada empat peraturan yang dicabut. Pencabutan ini, untuk memudahkan pelaku usaha dan industri di dalam negeri.
Empat peraturan menteri yang dicabut yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang pencabutan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang ketentuan impor cengkeh. Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 tentang pencabutan atas Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik.
Peraturan lain yang dicabut yakni Permendag Nomor 77/M-DAG/PER/9/2015 tentang pencabutan atas Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 tentang ketentuan impor Sodium Tripholyphosphate (STTP). Lalu, ada Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/9/2015 tentang pencabutan atas Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang ketentuan impor ban.
"Spirit deregulasi dari Kementerian Perdaganyan yakni penyederhanaan pada proses perizinan yang menyulitkan pelaku usaha, dan mengatur impor lebih strategis," ujar Thomas di Jakarta, Selasa (29/9).
Sebagian besar peraturan yang dicabut tersebut yakni mengatur mengenai impor. Menurut Thomas, dalam pengertian makro tidak semua impor buruk. Misalnya saja, impor barang mewah konsumsi dari segi makro masih terbilang wajar, namun dari sisi lain hal ini dapat menjadi pemborosan devisa dan membuat industri terganggu.
Akan tetapi, menurut Thomas, impor barang modal, mesin, dan peralatan merupakan hal yang positif. Pasalnya, impor tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai tambah pada industri. Thomas mengatakan, tujuan deregulasi ini untuk memilah secara teliti.
"Bukannya saya membuka pintu impor tapi kami ingin lebih teliti dan strategis dalam mengatur impor, apalagi impor-impor tertentu yang menunjang industri ekspor kita," kata Thomas.
Dari 32 deregulasi dan debirokratisasi peraturan menteri perdagangan, Thomas telah menandatangani sembilan peraturan yang siap diterapkan. Empat diantaranya merupakan peraturan yang dicabut, sedangkan lima lainnya direvisi.