REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77/ 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah akan mengkaji ulang besaran divestasi yang akan dibebankan kepada pemegang Kontrak Karya termasuk PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyatakan, pihaknya akan menentukan besaran presentase dan kriteria apa saja yang diharuskan melakukan divestasi. Meskipun besaran divestasi masih akan dibahas, hal ini tidak akan mengubah kewajiban Freeport untuk tetap melakukan divestasi pada tahun ini.
Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu kepada Freeport pada 14 Oktober mendatang. "Kita tidak bisa sama ratakan, umur tambang yang sebentar dan panjang. Kita tidak bisa sama ratakan semunya harus 51 persen (divestasi). Termasuk komoditas. Itu yang kita pertimbangkan, termasuk kepada siapa yang akan dapatkan," ujar Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin (28/9).
Pernyataan Bambang ini menegaskan kewajiban bagi PT Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi, meski besaran angkanya masih belum diputuskan. Bambang menyebutkan, dalam Permen nantinya akan diatur juga mengenai pihak mana yang akan berhak mengambil alih saham Freeport hasil divestasi. Termasuk juga, apakah akan dilakukan IPO atau tidak.
Dengan demikian, pemerintah mengamanatkan paling lambat 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan lagi sahamnya sebesar 10,64 persen. Lalu 10 persen lagi akan didivestasikan pada bulan Oktober 2019. Saat ini pemerintah baru memiliki 9,36 persen saham Freeport.
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said juga menambahkan bahwa pemerintah belum memutuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mana yang akan diberikan kewenangan untuk mengambil saham Freeport. Satu hal yang pasti, lanjut Sudirman, adalah pemerintah akan memilih BUMN yang sehat secara finansial.
"Prinsipnya terhadap badan usaha yang memang punya impact besar dan strategis, pemerintah dalam batas batas kemampuan keuangan ingin berpartisipasi," ujar Sudirman.