REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sektor industri dan perdagangan mendapat prioritas dalam paket kebijakan ekonomi. Sektor ini mendapat prioritas karena memiliki andil besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kalau berdasarkan rangking, yang pertama itu adalah ekspor. Pengertian lainnya yaitu sektor industri dan perdagangan," kata Darmin dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jumat (18/9).
Sektor perdagangan perlu digenjot mengingat rendahnya harga komoditas. Menurut Darmin, anjloknya harga komoditas ini pula yang menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia.
Darmin mengatakan, ada begitu banyak masyarakat yang penghasilannya terganggu gara-gara faktor ini. "Turunnya harga perkebunan dan produk tambah mengganggu penghasilan banyak orang. Makanya, ekspor harus didorong dan kita cari solusinya," kata Darmin.
Deregulasi kebijakan bukan hanya dilakukan pada sektor industri dan perdagangan. Ditambahkan Darmin, pemerintah juga menyiapkan deregulasi untuk peningkatan investasi, penyerapan anggaran pemerintah, hingga menjaga stabilitas harga pangan.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady menambahkan, ada beberapa deregulasi kebijakan untuk mendorong peningkatan di sektor industri dan perdagangan.
Dari sektor industri, kata Edy, pemerintah sedang menyusun program bernama Kawasan Industri Atraktif. Program itu pada intinya untuk mendorong terciptanya 14 kawasan industri baru sesuai dengan rencana pembanguna jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019.
Dalam konsepnya, pemerintah akan menjamin ketersediaan infrastruktur berupa akses masuk ke kawasan industri. "Sebelumnya itu jad beban pengusaha. Tapi nanti jadi beban pemerintah," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal sesuai zona. Bagi perusahaan yang mau mendirikan industri di luar pulau jawa atau ke daerah yang semakin terpencil, maka akan makin besar pula insentif fiskal yang diberikan.
"Makin terpencil, makin banyak insentifnya. Ini agar pembangunan di luar Jawa berkembang pesat," ujar Edy.
Sedangkan dari sektor perdagangan, pemerintah akan mempermudah perizinan untuk melakukan ekspor. Kedepan, eksportir hanya perlu menggunakan surat izin usaha perdagangan untuk melakukan ekspor. "Tidak ada lagi nanti istilahnya eksportir terdaftar atau tidak terdaftar," kata dia.