Kamis 17 Sep 2015 14:36 WIB

Kebijakan Energi Nasional Diminta Dievaluasi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika menjadi pembicara dalam diskusi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika menjadi pembicara dalam diskusi "Pelabuhan Cilamaya Untik Siapa" di Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengeluarkan wacana untuk melakukan evaluasi ulang atas Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disusun oleh Dewan Energi Nasional. Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengutarakan, wacana ini sebagai tindak lanjut atas masukan beberapa anggotanya yang menilai masih banyak kekurangan dalam KEN, apabila disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kardaya menambahkan, ide untuk merombak KEN ini lantaran KEM dinilai belum bisa menjawab tantangan energi secara menyeluruh, sehingga diperlukan adanya perbaikan.

"Ada beberapa hal yang tadinya tidak jelas malah jadi agak bingung," ujar Kardaya dalam diskusi terbuka bersama dengan pemerintah dan Dewan Energi Nasional, Kamis (17/9).

Meski demikian, Kardaya mengaku belum tahu rincian poin-poin apa saja yang akan dirombak. Dia mengatakan akan mengundang Dewan Energi Nasional bersama dengan pemerintah untuk duduk bersama membahas hal ini di parlemen.

"Itu belum dibahas (detailnya). Tapi untuk itu kita akan mengundang DEN. Untuk menyampaikan DEN. Ada hal-hal yang perlu diperjelas. Ada hal-hal yang perlu ditambahkan. Karena masalah energi ini penting," kata Kardaya lagi.

Wacana DPR untuk mengevaluasi ulang Kebijakan Energi Nasional praktis mengundang nada protes dari kalangan Dewan Energi Nasional dan pemerintah. Anggota DEN Tumiran misalnya, dia mengaku kaget dengan pernyataan Kardaya mengenai ide evaluasi atas KEN. Pasalnya, KEN ini harus diberi kesempatan untuk berjalan baru bisa dievaluasi.

"Saya sih kecewa. Karena bagaimanapun kita sudah susah payah mewujudkan Kebijakan Energi Nasional ini," katanya.

Senada dengan Tumiran, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji juga mengaku keberatan dengan ide Komisi VII DPR. Teguh meyakini, dibuatnya KEN pada dasarnya adalah untuk kebaikan rakyat.

"Saya kaget. Karena apapun itu sudah jadi peraturan perundangan. Karena mungkin maksud beliau agar kita bisa harmonisasi peraturan perundangan yang masih berbeda antar kementrian. Kami sampaikan bahwa kementerian ESDM sangat berupaya menerjemahkan energi sebagai modal pembangunan," ujar Teguh.

Mendapat banyak nada protes, Kardaya pun menegaskan bahwa ide ini masih sebatas wacana. Pihaknya berencana akan mengundang Dewan Energi Nasional dan pihak pemerintah untuk melakukan diskusi lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement