REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pakar dan ahli pertambangan yang tergabung dalam Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) ajukan keenam usulan untuk Amandemen Rancangan Undang Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) kepada DPR.
Ketua pelaksana RUU Minerba Perhapi Evi Armila mengatakan, usulan ini dimaksudkan untuk melengkapi Undang Undang (UU) no 23 Tahun 2014 pemerintah daerah. Pasalnya, aturan yang sudah ada tidak sesuai dengan perkembangan Minerba saat ini.
"Karena UU nomor 23 ini harus segera disesuaikan, karena sudah tidak realistis," ungkap Evi, Senin (14/9).
Evi menilai perlu ada fokus perbaikan dalam UU Minerba yang baru nanti. Pertama, katanya, perlu adanya aturan yang jelas untuk mengatur perizinan antara pemerintah dan pelaku usaha.
"Yang kedua, perlu adanya kesetaraan usaha pertambangan. Sehingga para pelaku usaha tambang bisa melakukan kerjasama dengan Badan Usaha Khusus," lanjut Evi.
Selanjutnya yang ketiga, Evi mengatakan, terkait pengelolaan jenis tambang. Menurutnya hal ini sangat relevan untuk diatur, karena hal ini bisa disinkronkan dengan pembangunan jangka panjang nasional.
"Sehingga semua bahan tambang yang berkaitan dengan ketahanan negara harus disediakan dari dalam negeri. Ini akan menimbulkan kemakmuran," ujar Evi.
Keempat, terkait pengelolaan dan pemurnian barang tambang yang harus tetap dipertahankan. "Agar aturan ini, bisa diperbaiki isinya dengan diberi standar tertentu," lanjutnya.