Jumat 11 Sep 2015 22:07 WIB

BKPM Susun Aturan Pelayanan Perizinan-Fasilitas Penanaman Modal

Rep: C03/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani berbicara saat menggelar keterangan pers realisasi investasi Triwulan II Tahun 2015 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani berbicara saat menggelar keterangan pers realisasi investasi Triwulan II Tahun 2015 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyusun aturan tentang tata cara pelayanan fasilitas penanaman modal.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani aturan tersebut untuk memberi kemudahan kepada para investor baik-baik yang mengajukan perizinan ke PTSP pusat di BKPM maupun mengajukan fasilitas penanaman modal, khususnya dari sisi kepastian persyaratan dan waktu pemrosesan pemohonan.

Dia menjelaskan ada dua aturan yang merupakan bagian dari paket deregulasi kebijakan pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui investasi.

"Dalam aturan terkait tata cara pelayanan perizinan, pengajuan perizinan selain izin prinsip, akan disesuaikan dengan mekanisme serta SOP yang ada di PTSP pusat. Termasuk akan diatur untuk perizinan yang belum didelegasikan ke BKPM, di mana prosesnya melalui liason officer, (LO) Kementerian dan lembaga yang berada di PTSP pusat BKPM," kata Franky Sibarani seperti dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/9).

Sementara itu Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani menambahkan aturan tata cara pelayanan perizinan tersebut akan mengatur tentang izin usaha atas kegiatan usaha seluruh sektor yang telah dilimpahkan kepada PTSP pusat di BKPM.

Selain itu juga penerbitan nonperizinan yang dilakukan petugas pada PTSP pusat di BKPM. Penerbitan nonperizinan yang dimaksud yakni Angka Pengenal Impor (API), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan rekomendasi visa.

Sementara itu fasilitas penanaman modal yang diatur meliputi fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, serta fasilitas pembebasan dan atau keringanan bea masuk dan pembebasan dan penundaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya dan perjajian karya pengusaha batu bara.

"Kedua aturan tersebut akan memberikan kepastian pelayanan dan kepastian berusaha sehingga dapat menjadi acuan pelayanan penanaman modal bagi investor. Pengaturan ini juga dapat menjadi SOP perizinan pada PTSP pusat di BKPM, PTSP Provinsi, dan PTSP Kabupaten/ Kota," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement