Kamis 10 Sep 2015 17:52 WIB

Menteri Said: Proyek 35 Ribu MW Diperhitungkan Secara Matang

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).   (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

REPUBLIKA.CO.ID,35 Ribu MW, Menteri ESDM: Bukan Sekadar Target Pemenuhan Kebutuhan Listrik Nasional

JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW harus tetap dijalankan lantaran sudah diperhitungkan masak-masak.

Ia menilai, program 35 ribu MW bukan hanya sekedar target pemenuhan kebutuhan listrik nasional, tetapi juga merupakan upaya mendorong kemampuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan.

"Hal ini juga untuk mempercepat pembangunan proyek infrastuktur skala besar baik sektor energi maupun lainnya," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Kelistrikan di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengurai sumbatan seperti perizinan, dan pembebasan lahan, menarik investor, dan alih teknologi.

Substansi dari proyek 35 ribu MW ini, lanjutnya, dapat diimplementasikan pada peningkatan komponen dalam negeri, percepatan proses pengadaan pembangkit, transmisi, dan gardu induk, pnyehatan keuangan PLN, kepastian pasokan energi primer, kepastian dukungan instansi terkait termasuk pemda, memberikan dukungan kepada PLN untuk bangun pembangkit listrik, transmisi dan gardu induk.

Dampak investasi dan perekonomian, ia katakan, bakal terasa mengingat proyek ini akan mendorong berkembangnya industri dalam negeri, hingga terbukannya lapangan kerja.

Kendati demikian, ia mengatakan banyak item yang perlu diregulasi ulang seperti penugasan PLN untuk bangun pembangkit-transmisi gardu induk, peningkatan TKDN, percepatan pengadaan, penyehatan keuangan PLN (tambahan PMN), kepastian dan konsistensi perizinan, pengadaan lahan, serta kepastian dukungan pemda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement