Kamis 10 Sep 2015 17:14 WIB

Sudirman Said: Regulasi Harga LPG Diharapkan Bantu Nelayan Kecil

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Puluhan kapal nelayan ditambatkan di dermaga Pantai Karangsong, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/2). (Republika/Edi Yusuf)
Puluhan kapal nelayan ditambatkan di dermaga Pantai Karangsong, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/2). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengumumkan adanya kebijakan stimulus ekonomi sektor ESDM hari ini. Ia mengatakan, kebijakan stimulus ekonomi sektor ESDM dilakukan melakui deregulasi dan rencana regulasi baru yang bertujuan untuk menyederhanakan izin sektor energi, mempermudah pelaksanaan investasi sektor energi, mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis, dan memberi kepastian hukum.

Adapun paket regulasi sektor ESDM, kata Sudirman, diantaranya mengenai penyediaan pendistribusian dan penetapan harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil, penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga BBG untuk transportasi jalan, tata kelola gas bumi, regulasi mengenai pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri, kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas.

Sudirman menjelaskan, regulasi mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil akan mengatur sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal perjalanan nelayan kecil yang menggunakan mesin motor tempel atau mesin yang beroperasi harian.

Ia berharap, regulasi ini membantu nelayan kecil mengurangi beban biaya dan kemudahan mendapatkan bahan bakar dalam operasi penangkapan ikan dengan mengganti dari BBM ke LPG.

"Diperkirakan penggunaan LPG akan menghemat sekitar 65 persen dibandingkan dengan penggunaan BBM atau setara dengan Rp 100.400 per hari," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Kelistrikan di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Untuk regulasi mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBG untuk transportasi jalan akan mengatur adanya paket bantuan converter kit kepada angkutan umum, kendaraan dunas, dan kendaraan tertentu yang semula berbahan bakar bensin menjadi CNG.

Penggunaan CNG, sambung Sudirman, akan membantu mengurangi biaya bahan bakar angkutan umum, karena harganya relatif lebih murah dan ramah lingkungan.

"Regulasi ini direncanakan menggantikan Perpres Nomor 64 Tahun 2012 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBG untuk transportasi jalan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement