Rabu 02 Sep 2015 14:58 WIB

KSBSI: Peraturan tak Wajib Bahasa Asing untuk Investasi

Rep: C21/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permenaker No 13 Tahun 2015 yang berisi tidak diwajibkan berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TPA) lebih mengarah ke investasi perusahaan, bukan perburuhan.

"Kalau buruh tetap standar," ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Mudhofir Khamid kepada Republika, Rabu (2/9).

Mudhofir menerangkan, seperti saat TKI bekerja di luar negeri, mereka dituntut dapat menggunakan bahasa asing. Seperti mereka yang pergi ke Arab, menggunakan bahasa Arab.  

Artinya hal yang wajar TKA dapat diwajibkan berbahasa Indonesia ketika bekerja di Indonesia. Jadi TKA yang bekerja di Indonesia harus menempati posisi yang sesuai dengan skill mereka.

Dalam hal ini, jangan sampai melanggar aturan main. Seperti pekerjaan yang masih dapat ditangani pekerja lokal, namun dipegang TKA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menraker) berjanji akan berkomitmen menindak mereka yang bermasalah.

Kemudian, terkait TKA unskill, dia menegaskan dalam hal ini buruh juga mempunyai hak untuk mengawasi pekerja asing di perusahaannya. Sehingga kalau ditemukan TPA bermasalah akan segera dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Tapi dalam kasus ini, lebih ke transmigrasinya," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement