Jumat 28 Aug 2015 20:57 WIB

Menaker Tegaskan tak Ada Serbuan TKA ke Indonesia

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menegaskan tidak ada serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.

Ia mengungkapkan, total pekerja asing di Indonesia hanya sekitar 70 ribu. Jumlah tersebut dinilainya sangat sedikit dibanding angkatan kerja di dalam negeri sebanyak 129 juta dan total penduduk Indonesia sejumlah 240 juta.

"Ini artinya perbandingan dengan tenaga kerja asing 0,1 persen saja tidak ada. Kalau dikatakan serbuan, ini dari mana serbuannya," ujarnya usai meresmikan The Indonesian MFCA Forum On the APO Workshop on Material Flow Cost Accounting, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Jumat (28/8).

Hanif memberikan ilustrasi perbandingan dengan Malaysia. Malaysia  dengan penduduk sebanyak 27 juta, sementara orang Indonesia yang di Malaysia saja sebanyak 1,2 juta. Atau bandingkan dengan Singapura dengan jumlah penduduk sebanyak 5 juta dengan tenaga kerja asing sebanyak 1 juta, hampir 20 persen.

"Bandingkan pula dengan Qatar, atau Uni Emirat Arab yang penduduknya sekitar 45 juta, tetapi tenaga kerja asingnya separuh dari total penduduk mereka," katanya.

Hanif menyebut perbandingan perluasan kerja antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal adalah satu berbanding sepuluh. Artinya, kalau satu TKA masuk ke Indonesia, perusahaan harus merekrut sepuluh tenaga kerja lokal.

Pihaknya memastikan Indonesia tetap memiliki sistem kendali terhadap penggunaan tenaga kerja asing, karena syarat masuk sebagai tenaga kerja asing bukan hanya soal bahasa Indonesia saja. Syaratnya banyak, diantaranya ada syarat kompetensi dan syarat jabatan.

"Yang harus diketahui tidak semua jabatan bisa diduduki oleh tenaga kerja asing," ucapnya. Selain itu ada pula syarat pendampingan untuk alih teknologi, ada syarat perluasan kesempatan kerja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement