REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah lanjutan terkait pembentukan konsorium industri keuangan nonbank (IKNB), termasuk IKNB Syariah, untuk berparisipasi dalam pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). OJK tengah mengkaji adanya lembaga pemeringkat IKNB.
Direktur IKNB Syariah OJK Moch. Muchlasin mengatakan usulan konsorium IKNB ini sudah dibicarakan dengan Kepala Ekskutif IKNB Dewan Kominisioner OJK. IKNB dan IKNB Syariah diminta menggandeng universitas untuk membuat pemeringkat.
Muchlasin mengatakan akan ada serial diskusi terfokus untuk mencari format yang pas, pembuatan naskah akademik dan komponen lain sampai maju ke pengaturan.
"Nanti lembaga pemeringkat itu tidak sepenuhnya milik OJK. Seperti perusahaan pemeringkat di bursa saja," kata Muchlasin.
Yang paling berkepentingan dengan pemeringkat ini, lanjut Muchlasin, memang penjaminan dan asuransi kredit. "Masih dilihat, apakah mereka yang akan jadi pemeringkat. Kalau ya, harus dipilah, perusahaan atau asoasinya," ungkap Muchlasin.