Kamis 20 Aug 2015 19:11 WIB

Gaji TKI Taiwan akan Naik Menjadi Rp 7,2 Juta

Tenaga Kerja Indonesia (TKI), berusaha mengais rezeki di negeri orang.
Foto: Antara/Feri
Tenaga Kerja Indonesia (TKI), berusaha mengais rezeki di negeri orang.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA –- Gaji tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga di Taiwan akan naik per 1 September 2015, dari yang awalnya 15.840 dolar Taiwan atau sekitar Rp 6,7 juta menjadi 17 ribu dolar Taiwan atau menjadi Rp 7,2 juta.

“Upaya menaikkan gaji TKI terus dilakukan melalui kerja sama dengan pemerrintah di negara penempatan seperti Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan, agensi di luar negeri, PPTKIS dan Perwakilan RI,” jelas Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro dalam pertemuannya dengan sejumlah LSM peduli buruh migran di ruang sidang BNP2TKI, Kamis (20/8).

LSM yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan ILO, perwakilan IOM, SBMI, Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta, Migrant Institut, Migrant Care, Seknas JBM, Institut for ECOSOc Right, Garda BMI, FS TKI, For Migran, Peduli Migran, dan ATKI.

Dalam pertemuan tersebut, Agusdin juga meminta kepada para pemerhati buruh migran untuk mendorong tercapainya upaya menaikkan upah para TKI atau kesejahteraan TKI.

"Untuk TKI yang bekerja di Taiwan menjadi prioritas untuk segera diupayakan kenaikan gajinya. Kenaikan upah TKI harus juga dinikmati oleh TKI yang saat ini masih atau sedang dalam masa kontrak," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement