Selasa 04 Aug 2015 19:18 WIB

OJK: Keputusan MK Memperkuat Landasan Hukum Kewenangan Otoritas

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan I Dewa Gede Palguna (kiri) saat memimpin sidang atas saksi Juru Bicara Komunitas Pendukung Ahok (Kompak) Tsamara Amany dalam sidang uji UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pe
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Dua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan I Dewa Gede Palguna (kiri) saat memimpin sidang atas saksi Juru Bicara Komunitas Pendukung Ahok (Kompak) Tsamara Amany dalam sidang uji UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) mengenai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa sebagai keputusan yang memperkuat landasan hukum OJK dalam kewenangannya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

Menurutnya, dengan keputusan MK tersebut, semua tugas dan fungsi pokok OJK dikukuhkan sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. "OJK menjadi satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal serta bidang edukasi dan perlindungan konsumen," kata Rahmat Waluyanto dalam siaran pers, Selasa (4/8).

Rahmat menyatakan, keputusan MK juga memperkuat keberadaan OJK dari sudut pandang konstitusional. Sebab, Hakim MK menyebutkan kehadiran OJK adalah constitutional important yang berarti dibutuhkan oleh konstitusi.

"Keputusan ini merupakan bekal bagi OJK untuk bekerja semakin baik dan terus mengembangkan sektor keuangan lebih baik lagi melalui peningkatan kerjasama, koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS,” imbuhnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat memutuskan menolak semua gugatan pemohon atas beberapa pasal di UU OJK yang dianggap bertentangan dengan UUD.

Tim Pembela Ekonomi Bangsa memohonkan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement