REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) yang disebut haram membuat Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Zainul Majdi angkat bicara dan memberikan pandangannya serta himbauan kepada masyarakat.
"Menurut saya diteruskan saja BPJS karena mungkin perlu duduk bersama antara MUI dan pemerintah untuk membahas akad apa yang sesuai dengan BPJS. Nanti tinggal disesuaikan," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Jumat (31/7).
Ia menuturkan, fatwa MUI yang mengatakan BPJS haram bisa jadi karena masih terdapat sistem akad yang perlu diperjelas, "Akadnya apa, kalau sudah clear maka tidak ada masalah," ungkapnya.
Dirinya menilai MUI mengeluarkan fatwa demikian bisa dimaksudkan karena MUI membutuhkan penjelasan yang lebih luas dan dalam tentang bentuk akad BPJS. "Apa akad kerjasama, nah kalau sudah masuk akadnya saya yakin tidak masalah," ungkapnya.