REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sejumlah batasan dan ketentuan agar pembangunan infrastruktur tak merusak lingkungan hidup. Karenanya, koordinasi pun dilakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) sebagai salah satu bagian dari perangkat pemerintah yang menangani penyediaan bidang infrastruktur.
"Kita sudah bersepakat dengan Menteri PU, kalau ada kelihatan hutan lebat dan bakal merusak, bangun jalannya tidak di tanah, tapi harus bikin flyover," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pada Jumat (24/7).
Begitu pun ketika areal hutan yang akan dibangun pemerintah untuk jalan telah menjafi tempat perlintasan satwa, disepakati agar dibangun underpass. Untuk selanjutnya, kedua kementerian tersebut tengah membuat pemetaan secara spesifik soal rancangan jalan Trans Sumatera mengacu pada kondisi lingkungan hidup. Tengah dibentuk pula tim independen untuk mengevaluasi pelepasan kawasan hutan.
Menyoal pelepasan kawasan hutan untuk infrastruktur, Direktur Jenderal Planologi KLHK San Afri Awang menjelaskan lebih lanjut. "Yang terpenting yakni kementerian bersangkutan menjelaskan detil soal peruntukan lahan," tuturnya. Jangan sampai ketika hutan telah dilepas, lahannya menjadi terbengkalai di masa depan.
Diakuinya, pembangunan infrastruktur memang akan mengurangi luas kawasan hutan Indonesia. Tapi tetap hal tersebut penting untuk pembangunan negara. Ia pun menekankan, KLHK tidak akan menghambat pembangunan jika proses legal hukumnya jelas.