REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan terkait kepemilikan asing dalam sektor properti di tanah air. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan tujuan dari pemberian kepemilikan asing dalam properti untuk memberikan kesempatan bagi warga asing di Indonesia.
"Banyak sekali ekspatriat di Indonesia yang sebenarnya kalau mereka berhak memiliki properti maka mereka akan melakukan pembelian (properti)," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Meski begitu, Sofyan menambahkan hanya apartemen saja yang diperbolehkan untuk dimiliki Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan, landed house atau rumah tapak tetap tidak diperkenankan dimiliki para WNA tersebut.
"Apartemen itu tidak ada apa-apa, toh kalau dia (WNA) beli apartemen disini enggak akan dibawa keluar," lanjut Sofyan.
Untuk itu, pemerintah akan melakukan finalisasi terkait berapa ukuran yang pantas diberikan. Sofyan melanjutkan, pemerintah berencana akan melakukan rapat koordinasi (rakor) khusus guna membahas permasalahan ini. Sofyan menargetkan aturan tersebut sudah mampu direalisasikan dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Meski demikian, yang terpenting kata dia adalah bagaiamana pemerintah menjamin hak WNI untuk memndapatkan perumahan. Program pemberian kepemilikan properti bagi WNA, lanjut dia, akan dikaitkan dengan pembangunan program sejuta rumah bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Mudah-mudahan minggu depan kami bisa Rakor, kami umumkan syarat-syarat, pajak, dan ukurannya," sambungnya.