REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia untuk melunasi pembayaran jaminan pembangunan smelter di Gresik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, masih ada setidaknya 50 juta dolar AS yang belum dibayarkan oleh pihak Freeport. Dana ini sekaligus merupakan syarat bagi Freeport untuk mendapat perpanjangan izin ekspor.
Berdasarkan MoU antara Freeport dengan pemerintah, periode Januari hingga Juli 2015 Freeport berkewajiban membayar 60 persen dari jaminan awal sebesar 280 juta dolar AS. Angka ini merupakan tahap awal dari total kebutuhan investasi Freeport dalam membangun smelter sejumlah 2,3 miliar dolar AS. Artinya, hingga Juli ini Freeport harus membayar 170 juta dolar AS. Dari angka itu, baru 115 juta dolar AS yang sudah disetor Freeport.
"Mereka harus tunjukkan komitmen dengan siapkan dana. Jadi sampaikan pada Freeport supaya dipenuhi. Kalau tidak, aturan tetap aturan. Namun saya melihat mereka akan penuhi," jelas Sudirman.
Hanya saja, Sudirman menegaskan, pemerintah tetap ingin memberikan jaminan investasi bagi Freeport. Dalam pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo awal Juli ini, dari 17 poin pembicaraan, sudah ada 15 poin yang disepakati antara kedua belah pihak. Salah satu poin yang belum mencapai kata sepakat adalah mengenai kebijakan fiskal.
"Sepanjang yang diberikan Freeport lebih baik dari yang selama ini diberikan, itu sudah sesuai ekspektasi," ujar Sudirman lagi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum PT Freeport Indonesia Clement menolak memberikan komentar terkait hal ini. Dia meminta awak media mengonfirmasi kepada pemerintah. Clement Kamis (23/7) ini hadir di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara untuk mengikuti sejumlah rapat, termasuk soal perpanjangan izin ekspor.
"Belum, belum, silakan konfirmasi ke ESDM," ujarnya singkat.