REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait penerbitan aturan baru soal kenaikan bea masuk yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku belum mengetahui isi aturan secara terperinci. Padahal, aturan kenaikan bea masuk barang konsumsi merupakan hasil pembahasan Tim Tarif yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Mengaku belum tahu, Gobel pun belum mau berkomentar banyak. "Yang jelas, aturan itu (kenaikan bea masuk) tak akan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia World Trade Organization (WTO)," kata Gobel kepada wartawan pada Kamis (23/7).
Ia justru menegaskan, segala kebijakan tarif yang dikeluarkan pemerintah seharusnya meningkatkan produktifitas industri nasional. Tapi, kebijakan juga jangan sampai menghambat kegiatan impor.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Isi aturan mempertegas perubahan sekaligus kenaikkan tarif bea masuk atas ratusan barang impor terhitung hari ini.
Atas keberadaan PMK tersebut, Mendag belum mendapat laporan terperinci dari Kemenkeu. Ia juga tidak memberikan penjelasan terkait keterlibatan Kemendag dalam menyodorkan rekomendasi perubahan tarif bea masuk. “Saya mau lihat dulu aturannya, mungkin masih dalam pembahasan," ujarnya.