Senin 20 Jul 2015 13:48 WIB

Pengajuan Izin Prinsip Investasi Bidang Pertanian Melonjak

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut minat investor menanamkan modalnya di sektor pertanian cukup tinggi. Hal tersebut tampak dari perkembangan pengajuan izin prinsip dan minat yang sudah disampaikan kepada tim pemasaran investasi BKPM di sektor tersebut.

"Kenaikannya mencapai 134,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam rilis yang diterima pada Senin (20/7). Ia menguraikan, pengajuan izin prinsip sektor pertanian periode Oktober 2014-Juni 2015 sebesar Rp 56,74 triliun. Sementara pengajuan izin serupa di sektor yang sama periode Oktober 2013-Juni 2014 sebesar Rp 24,17 Triliun.

Izin prinsip yang dicatat BKPM meliputi bidang usaha peternakan serta tanaman pangan dan perkebunan. Kenaikan nilai pengajuan izin prinsip ke BKPM menunjukkan potensi investasi di sektor pertanian cukup tinggi. Utamanya di bidang usaha peternakan, investasi dapat mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan swasembada daging.

Selain pengajuan izin prinsip, lanjut dia, tim pemasaran investasi BKPM juga mencatat adanya 20 investor yang sudah menyatakan ketertarikannya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 16 investor di antaranya sudah menyampaikan rencana nilai investasinya sebesar 2,33 miliar dolar AS.

Sejauh ini BKPM membagi minat investasi ke dalam tiga kategori yakni serius, minat dan prospektif. Untuk kategori serius terdapat lima investor dengan nilai investasi sebesar 378 Juta dolar AS. "Mereka diharapkan dalam waktu dekat akan mengajukan izin prinsip ke BKPM," kata Franky.

Sementara itu, untuk minat investasi lainnya masih dalam tahap studi kelayakan. Tim pemasaran investasi BKPM terus mengawal agar minat yang ada dapat segera ditingkatkan dalam bentuk pengajuan izin prinsip.

Koordinasi lebih lanjut pun akan dilakukan dengan Kementerian Pertanian dan Lembaga lainnya untuk memastikan aturan-aturan yang ada dapat mendukung percepatan realisasi investasi yang sudah diajukan izin prinsipnya ke BKPM.

Sektor lainnya yang menjadi fokus pemasaran investasi BKPM adalah sektor infrastruktur khususnya listrik dan pelabuhan, maritim, kawasan pariwisata serta industri, terutama industri padat karya, orientasi ekspor dan substitusi impor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement