REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan tiga kebijakan dalam mengatasi lambannya proses bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan. Kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tersebut mengatur ketentuan umum di bidang impor.
Kemendag bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman bersama para pelaku usaha di Pelabuhan seperti Kadin, PT Pelindo II, serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) telah bertemu di Kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (10/7) untuk membahas permasalahan waktu bongkar muat.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Informasi dan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Shahandra Hanitiyo mengatakan tiga kebijakan yang diterbitkan Menteri Perdagangan terkait proses bongkar muat dimaksudkan untuk mempercepat proses pre-custom pada proses bongkar muat di pelabuhan
"Ada tiga kebijakan penting dalam Permendag ini, yaitu setiap importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API), importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba, dan importir harus mengetahui peraturan perundangan di bidang impor," ujarnya, Sabtu (11/7).
Ia menambahkan, apabila importir tidak memiliki perizinan impor maka API bisa dibekukan dan barang harus di ekspor ulang oleh importir. Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan telah disepakati target proses bongkar muat 4,7 hari harus bisa dicapai dengan rincian pre-custom selama 2,7 hari, custom selama 0,5 hari dan post-custom selama 1,5 hari.
"Progress penanganan dwelling time ini akan dievaluasi oleh Menko Kemaritiman dan Menteri Perdagangan bersama instansi terkait setiap bulan sekali," katanya.