REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui kebijakan TKDN yang lebih ketat merupakan langkah berani untuk memandirikan pembangunan industri dan infrastruktur. Beberapa penajaman yang dilakukan ialah dengan menyusun rincian aturan dan tentu saja pelaksanaan yang diikuti pengawasan.
"Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Ini negara kita, ya harus dibangun dengan cara dan barang-barang modal sendiri karena kita memang mampu," tegas Saleh Husin.
Penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah diperhitungkan sangat potensial untuk menumbuh kembangkan dan menguatkan struktur industri manufaktur. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang antara lain belanja modal pemerintah pusat pada tahun 2015 sebesar Rp 290 triliun atau 14,22 persen dari total anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 2.039,5 triliun.
Sementara, kebutuhan belanja modal (capital expenditure) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada tahun ini mencapai Rp 300 triliun. "Itu uang Indonesia, jadi kita harus berani mengambil kebijakan menggunakan dana kita sendiri untuk memandirikan pembangunan sekaligus menggerakkan industri dalam negeri," ujarnya.
Beberapa proyek infrastruktur yang telah menerapkan P3DN Usaha Hulu Migas dikoordinasikan oleh SKK Migas dan dilakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) dibawah Kementerian ESDM. Begitu juga dengan pembangunan Power Plant & Transmisi Energi PLN dan PGN di bawah Kementerian BUMN.
Sebagai contoh, APBN 2015 Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Rp 81,3 triliun. Sedangkan Kementerian Perhubungan sebesar Rp 44,9 triliun yang digunakan untu membangun jalan baru sepanjang 143 km, jembatan baru sepanjang 11.716 m, pembangunan jalur kereta api 265 km, dan pengadaan 48 lokomotif.
Kandungan lokal pembangunan pembangkit listrik nasional untuk tercapainya target program 35.000 MW pada tahun 2019 juga dipasok oleh industri barang modal dalam negeri.
Lebih jauh lagi, Kementerian Perindustrian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akan menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangka pengawasan pelaksanaan program P3DN pada pengadaan barang/jasa Pemerintah yang akan dilakukan pada hari Kamis, 9 Juli 2015 di Istana Wakil Presiden RI.
Kemenperin juga melakukan koordinasi insentif dengan Kementerian ESDM. Dalam rapat terbatas, diungkapkan perlunya revisi tentang Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.