Rabu 08 Jul 2015 22:40 WIB

Kebijakan TKDN Bangun Kemandirian Industri dalam Negeri

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menperin Saleh Husin Pembukaan industri logam
Menperin Saleh Husin Pembukaan industri logam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) merupakan suatu langkah untuk membangun industri dan infrastruktur Indonesia secara mandiri. Dengan demikian, dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

"Tidak ada alasan untuk tidak melakukan TKDN, negara kita harus dibangun dengan cara dan barang-barang modal sendiri karena kita mampu," ujar Saleh di Jakarta, Rabu (8/7).

Saleh mengatakan, penggunaan produk dalam negeri diperhitungkan sangat potensial untuk menguatkan struktur industri manufaktur. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan APBN yang terdiri dari belanja modal pemerintah pusat pada 2015 yakni sebesar Rp. 290 triliun atau 14,42 persen dari total anggaran pemerintah pusat.

Sedangkan, kebutuhan belanja modal seluruh perusahaan BUMN pada tahun ini mencapai Rp. 300 triliun.

"Itu uang Indonesia, jadi kita harus berani mengambil kebijakan menggunakan dana kita sendiri untuk kemandirian pembangunan sekaligus menggerakkan industri dalam negeri," kata Saleh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement