Selasa 07 Jul 2015 17:15 WIB

BKPM Batalkan Izin Prinsip PMA Senilai Rp 279 Triliun

Rep: Sonia Fitri/ Red: Satya Festiani
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan pembatalan tahap II terhadap 6.351 Surat Persetujuan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (SP/IP-PMA) dengan rencana investasi Rp 279 triliun. Di samping itu, akan pula ada pembatalan serupa terhadap 1.460 izin yang tergolong pada kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan rencana investasi senilai Rp 305,9 triliun. Dicabut izinnya sebab dalam periode 2000-2006 mereka telah mengalami habis masa berlaku dan tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Kita mengundang investor agar masuk meramaikan investasi dalam negeri, tapi kita ingin yang berkualitas, karenanya mereka harus taat," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis dalam Konferensi Pers Pembatalan Tahap II Surat Persetujuan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Periode 2000-2006 pada Selasa (7/7).

Secara adminiatratif, kata dia, BKPM secara de jure perlu melakukan pembatalan karena para investor tersebut tak melakukan perpanjangan. Untuk pembatalan izin PMDN akan dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk juga oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP-KPBPB).

Dilihat sari nilai rencana investasi, Provinsi Banten merupakan yang tertinggi dalam pembatalan SP/IP yakni pembatalan rencana investasi senilai 4,6 miliar dolar AS dengan 427 proyek. Peringkat tertinggi selanjutnya diduduki DKI Jakarta (4,5 miliar dolar AS), Jawa Timur (4,1 miliar dolar AS) dan Kepulauan Riau (2,9 miliar dolar AS).

Sementara itu, jumlah SP/IP periode 2000-2006 yang dibatalkan berdasarkan bidang usahanya, yang terbesar yakni di bidang industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi dengan rencana investasi senilai 10,3 miliar dolar AS. "Berdasarkan negara asalnya, pembatalan PMA terbesar dengan nilai investasi 21,1 miliar dolar ialah Malaysia, Singapura, Hong Kong dan Jepang," tuturnya.

Kepala BKPM Franky Sibarani menegaskan, pembatalan izin tersebut tidak akan berpengaruh terhadap target investasi. Sebab, perhitungan target dimulai pada 2010, sedangkan pembatalan berlangsung untuk periode 2000-2006.  

"Izin prinsip yang dibatalkan ini juga untuk menegaskan agar tidak lagi dikesankan usianya seumur hidup, sehingga bisa dipindahnamakan atau diperdagangkan," kata dia. Pembatalan juga disebabkan usianya yang sudah lebih dari 10 tahun dan tak diperpanjang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement