REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Longterm Evolution resmi ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Peraturan ini menetapkan aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk perangkat telepon selular 4G LTE.
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husen mengatakan peraturan ini dapat membuka peluang pengembang aplikasi smartphone untuk turut berkontribusi. Saleh meyakini kemampuan generasi muda Indonesia berdampak pada peningkatan TKDN ini.
“Ini juga menjadi peluang desainer aplikasi baik yang masih bersekolah, kuliah maupun profesional muda mendapat kesempatan di industri raksasa ini,” kata Saleh melalui siaran pers yang diterima Republika, Jumat (3/7).
Hal ini terkait proses revisi Peraturan Menperin No 69 Tahun 2014 yang akan memasukkan kalkulasi terhadap komponen perangkat lunak dan komponen kreatif. Para desainer aplikasi dapat berkontribusi mengembangkan perangkat lunak yang dimaksud.
Kemenperin memastikan dukungannya pada langkah Kominfo yang menetapkan aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G. Kandungan lokal dalam gawai 4G yang sebesar 30 persen berlaku efektif 1 Januari 2017 mendatang. Salah satu tujuannya juga untuk menekan impor telepon seluler yang mulai berkurang sekitar 23 persen sejak tahun 2014.