Jumat 03 Jul 2015 13:06 WIB

Pencairan Dana Talangan Lapindo Tunggu Tandatangan Menkeu

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Satya Festiani
Puluhan patung manusia lumpur berdiri di atas lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/7). (Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Puluhan patung manusia lumpur berdiri di atas lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/7). (Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih harus menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan untuk mencairkan dana talangan yang akan diberikan kepada para korban terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Kendati demikian, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil memastikan pencairan dana talangan ini akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri.

"(Cair sebelum lebaran) Itu pasti. Secepatnya.... (Perjanjian) Sudah tinggal tanda tangan oleh Menkeu," kata Sofyan usai menghadiri rapat infrastruktur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/7).

Sofyan pun berharap agar menteri keuangan segera menandatangani pencairan dana talangan yang sebesar Rp 827,1 miliar. "Tadi kebetulan ada menteri keuangan juga, karena itukan butuh surat-surat lainnya. Kalau sudah, kalau bisa ditandatangani secepatnya saya mau kesana (Sidoarjo)," tambah dia.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan pemerintah juga telah mengenakan bunga sebesar 4.8 persen kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk pemberian dana talangan.

Sebelumnya, dikutip dari website setkab.go.id, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda rencana pembayaran talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827,1 miliar yang seharusnya dapat dilakukan pada 26 Juni 2015.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, penundaan disebabkan lantaran saat ini pemerintah tengah meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung terkait siapa yang harus menandatangani perjanjian utang dana talangan antara pemerintah dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya.

Seperti diketahui, dalam Perpres No.14 tahun 2007, total dana yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo adalah sebesar Rp 3.829.011.884.620. Tetapi, yang sudah dibayar baru Rp 3.043.404.322.109. Sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 785.607.565.711.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement