Kamis 02 Jul 2015 06:45 WIB

Surat Berharga Syariah Bisa Diperjualbelikan oleh Bank Konvensional

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
Lelang surat berharga syariah nasional/SBSN (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Lelang surat berharga syariah nasional/SBSN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat berharga syariah (sukuk) bisa diperjual belikan antara bank syariah dengan bank konvensional melalui transaksi Repo Syariah.

Asisten Direktur Analis Senior Transformasi Finansial Market Deepening Program Bank Indonesia, Rifki Ismail, mengatakan, keuangan syariah tumbuh sangat baik dalam dua dekade terakhir. Namun, instrumen pasar keuangan syariah masih memiliki keterbatasan.

Penempatan bank syariah dalam instrumen pasar syariah saat ini hanya di Serfitikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), repo SBIS, transaksi reverse repo SBDN, fasilitas Bank Indonesia Syariah (Fasbis) , dan sertifikat mudharabah antar bank (SIMA).

"Terbatasnya instrumen ini ada tantangan sendiri dari likuiditas karena belum berkembang, volume transaksi belum bisa besar," kata Rifki dalam diskusi bersama media di gedung Bank Indonesia, Jakarta Rabu (1/7).

 

Selain itu, bank masih memiliki keterbatasan kredit line dan limit kredit. Bantuan likuiditas dari bank induk ada batasan serta ada segmentasi pasar. Oleh sebab itu, Bank Indonesia telah menerbitkan mekanisme transaksi repo syariah melalui PBI Nomor 17/4/2015 pada 27 April 2015 serta SE Bank Indonesia Nomor 17/10/DKMP. Keduanya tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

"Perbankan yang memiliki surat berharga syariah (SBS) dan membutuhkan likuiditas jangka pendek dapat melakukan jual beli SBS dengan bank counterpart dengan mekanisme repo syariah," jelasnya.

Rifki menjelaskan, transaksi repo syariah wajib menggunakan underlying surat berharga syariah (SBSN atau sukuk korporasi). Transaksi repo syariah dapat dilakukan untuk jangka waktu satu tahun. Surat berharga bisa dijual saat pertama, kemudian dibeli kembali sesuai harga yang disepakati. Transaksi repo syariah menggunakan akad Al-bai' ma'a al-wa'd bi al-syira' yakni jual beli SBS outright, diikuti dengan janji untuk membeli kembali SBS, dengan menyepakati terlebih dahulu harga dan waktu pembelian dan penjualan kembali SBS.

Dokumen acuan dalam melakukan transaksi syariah yakni  Mini Master Repo Agreement (MRA) Syariah akan disepakati pada Kamis (2/7). MRA syariah disusun dan dirumuskan bersama antara perbankan (pelaku pasar keuangan syariah). MRA Syariah berisi kesepakatan repo syariah antara pihak-pihak yang melakukan transaksi repo syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement