Ahad 28 Jun 2015 02:01 WIB

Legislator: Perlu Ada Payung Hukum Manajemen Protokol Krisis

Red: M Akbar
Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM sudah menyerahkan surat permohonan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencabutan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) Nomor 4 tahun 2008. Permohonan itu disampaikan ke DPR RI melalui Komisi XI yang membidangi keuangan negara di Jakarta.

Rencana pemerintah mencabut Perppu Nomor 4 Tahun 2008 itupun mendapat dukungan anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun. ''Dicabutnya Perppu 4/2008 adalah langkah untuk meneruskan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang selama ini berpolemik karena tumpang tindihnya peraturan,'' katanya di Jakarta, Sabtu (27/6).

Misbakhun memandang manajemen protokol krisis dengan payung hukum yang jelas dan tegas merupakan keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis. Ia mengatakan, bangunan sistem keuangan akan lebih siap dalam merespon segala ancaman pada sektor keuangan sehingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar.

''Karena itu, protokol krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat, artinya dalam bentuk Undang-undang, bukan dalam bentuk Perppu,'' ujarnya.

Kehadiran UU JPSK, lanjutnya, akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan. Khususnya terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.

Selama ini, peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas. Padahal, pengalaman kasus Bank Century telah melahirkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU 21 Tahun 2011.

''Sayangnya OJK masih terfokus pada kinerja yang terkait dengan kelembagaannya sendiri,'' katanya.

Menurut politikus Golkar ini, keberadaan UU JPSK nantinya tidak hanya memperkuat landasan hukum, namun juga memperjelas kegiatan pengawasan indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan.

''UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan agar dapat berfungsi normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan,'' ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement