REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat perpajakan, Roni Bako menilai amnesti yang dibuat oleh dirjen pajak memang sangat melekat dalam pengampunan pajak. Ia mengiangatkan, amnesti pajak memiliki prinsipnya tersendiri.
“Amnes pajak prinsipnya tidak melihat asal-usul uangnya berasal dari mana,” kata Roni kepada ROL, Jumat (26/6). Menurutnya, pengampunan pajak tidak melihat persoalan uang tersebut dari korupsi atau bukan dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan hal tersebut merupakan prinsip umum yang melekat pada amnesti pajak. Ia berpendapat, jika hal tersebut diubah maka akan memberikan dampak yang berbeda dan tidak sesuai.
“Jika itu diotak-atik nantinya akan menyebabkan orang tidak adan tertarik mengikuti amnesti pajak,” ungkap Roni. Perlu diingat, kata dia, tujuan amnesti pajak untuk menarik dana Indonesia yang diparkir di luar negeri untuk kembali.
Diketahui, ada kontroversi mengenai ketentuan amnesti pajak yang ingin diajukan oleh dirjen pajak. Hal tersebut terjadi karena adanya spesial amnesti yang tak hanya menghapuskan sanksi pidana pajaknya tapi sanksi pidana khusus dan umum untuk menarik sasaran.