Rabu 24 Jun 2015 14:30 WIB

Draf UU untuk Ampuni Koruptor Siap Diserahkan ke Jokowi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo (kiri).
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menegaskan rencana penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty akan terus berjalan meski menuai kontroversi. Bahkan, draf undang-undang tax amnesty sudah rampung.

"Sudah jadi semua. Draf undang-undang maupun naskah akademiknya," kata Sigit di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (24/6).

Draf undang-undang dan naskah akademik itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Menurutnya, Presiden yang akan membahas langsung program ini dengan aparat penegak hukum.

Pembahasan dengan penegak hukum perlu dilakukan karena cakupan tax amnesty akan diperluas. Nantinya, program ini bukan hanya mengampuni sanksi pidana pajak. Tapi juga sanksi pidana umum dan khusus.

"Pokoknya sanksi pidana di bidang keuangan. Kan macam-macam bentuknya. Bisa korupsi dan pencucian uang," ujar Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement