REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mulai menjalankan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Generasi II pada Jumat lalu. Dalam rangka peningkatan perlindungan kepada nasabah, BI pun telah menentukan kewajiban waktu pemrosesan transfer dana bagi bank pengirim dan bank penerima.
Bank Pengirim harus meneruskan transfer dana paling lama dua jam setelah menerima amanat dari nasabah. Kemudian Bank Penerima harus membukukan ke rekening nasabah paling lama dua jam sesudah setelmen di BI.
Biaya kliring maksimal sudah ditentukan pula, yakni Rp 5.000. Dikarenakan ini pelaksanaan SKNBI kedua, maka ketentuan ini perlu penyesuaian sistem internal di setiap Peserta SKNBI Generasi II, sehingga masa transisi akan diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2016.
Dibandingkan transfer melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), ada beberapa perbedaan bila transfer melalui SKNBI.
"Ada dua yang dioperasikan BI-RTGS, transaksi yang nilainya besar bersifat transfer dana antar bank, sedangkan sistem kliring nasional, terkait perhitungan cek dan giro nasabah bank," jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran Bramudija Hadinoto, di Gedung BI, Jakarta, Rabu, (10/6).
Perbedaan SKNBI dengan BI-RTGS pertama, SKNBI setelmennya dilakukan secara periodik, sedangkan RTGS setelmennya secara individual. Perberdaan kedua, dari segi batasan nominal, transaksi nasabah yang bisa diproses melalui SKNBI maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi, kalau melalui RTGS minimal Rp 100 juta per transaksi.
Biaya yang dikenakan BI kepada peserta untuk SKNBI pun lebih murah, yakni Rp 750 per transaksi. Sedangkan BI-RTGS Rp 15 ribu.