REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan memberikan keringanan masyarakat untuk memperoleh rumah. Keringanan tersebut berupa potongan diskon untuk biaya izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar 95 persen.
"Kalau nggak pungut bayaran sama sekali itu nggak boleh dan melanggar Undang-undang, tapi kita putuskan IMB dapat potongan sebesar 95 persen, hanya untuk rumah sederhana dan rumah susun," kata Tjahjo usai penandatangan MOU percepatan penyediaan rumah umum bagi PNS dengan BTN dan BNI di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Menurutnya, untuk menjamin tersebut Kemendagri akan memberikan payung hukum terkait potongan biaya IMB tersebut. Ia juga berharap agar pemerintah daerah menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat di daerah, selain juga menyediakan persiapan untuk mempercepat pembangunan program tersebut.
"Kita arahkan, kepala daerah untuk mempercepat pembangunan itu, khususnya adanya lahan di wilayah tersebut, termasuk juga penyiapan sistem transportasinya," ujar Tjahjo.