Jumat 05 Jun 2015 21:06 WIB

Impor Bawang Merah Masih Menunggu Rekomendasi Kementan

 Pembeli sedang memilah bawang merah di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/3).  (foto : MgROL_34)
Pembeli sedang memilah bawang merah di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/3). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, Kementerian Perdagangan masih menungg rekomendasi dari Kementerian Pertanian terkait impor bawang merah. Sejauh ini berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, suplai bawang merah sebetulnya masih cukup hanya saja setiap bulan jumlah panennya tidak selalu sama.

"Ada kesepakatan bahwa kita bisa melakukan impor apabila sudah berada di atas harga referensi," ujar Srie di Jakarta, Jumat (5/6).

Srie menjelaskan, harga referensi bawang merah sekitar Rp. 25.700 per kilogram. Saat ini rata-rata harga sudah naik hingga Rp. 36 ribu per kilogram. Namun, kenaikan harga bawang merah di sejumlah daerah tidak sama.

Harga bawang merah di wilayah Palu, Medan, dan Palembang termasuk yang paling tinggi. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan menerjunkan tim untuk melakukan identifikasi masalah di wilayah tersebut sehingga kenaikan harga bawang merah dapat diatasi. Selain itu, identifikasi juga akan dilakukan di daerah sentra produksi bawang merah seperti Brebes dan Cirebon.

"Pada 2015 ini kita belum mengeluarkan persetujuan impor bawang merah, karena kita masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian termasuk kepastian apakah ada potensi pasok," kata Srie.

Menurut Srie, pasokan bawang merah secara normal di Pasar Induk yakni sekitar 85 sampai 100 ton per hari. Saat ini, pasokan ke pasar tersebut rata-rata 94 ton per hari sehingga defisitnya masih kecil. Srie mengatakan, impor merupakan langkah terakhir yang diambil oleh pemerintah apabila pasokan bawang merah di dalam negeri sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement