Kamis 04 Jun 2015 17:25 WIB

OJK Gandeng Regulator Perbankan Cina, Ini Alasannya

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Muliaman D Hadad
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muliaman D Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerjasama dengan regulator dan pengawas perbankan di Cina, China Banking Regulatory Commision (CBRC). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dengan Wakil Ketua CBRC Zhou Mubing di Kantor OJK Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam sambutannya, Muliaman menjelaskan, ruang lingkup kerjasama meliputi kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas. MoU tersebut diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha industri perbankan Indonesia di Cina dalam waktu dekat.

Sementara, industri perbankan Cina di Indonesia juga butuh informasi tentang kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri untuk mengukur kinerja dan profil risiko bank tersebut. "Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan," jelasnya.

Muliaman juga mendorong semua pelaku industri jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia untuk mendukung pertumbuhan seluruh sektor perekonomian nasional. Selain itu, industri jasa keuangan di Indonesia diminta mendukung inisiatif inklusi keuangan melalui perluasan basis konsumen. Serta mendukung pelaksanaan market conduct untuk mendukung perlindungan konsumen secara efektif.

MoU tersebut juga untuk memastikan kegiatan dari kantor cabang, anak perusahaan, dan kantor perwakilan lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas batas berjalan sesuai prinsip kehati-hatian. Kerjasama juga untuk memastikan pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan telah mencakup lembaga keuangan lintas batas secara terkonsolidasi.

Selain itu, memastikan kantor pusat dan induk dari lembaga keuangan melaksanakan kontrol yang efektif terkait kegiatan dan perlindungan konsumen. Serta memastikan adanya dukungan terhadap proses pemberian izin lembaga keuangan lintas batas dari kedua otoritas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement