Sabtu 30 May 2015 23:40 WIB

Perdana, BRI Terima Penyetoran Penerimaan Negara dengan Uang Asing

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana pelayanan di salah satu kantor Bank BRI, Jakarta, Selasa (18/3).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana pelayanan di salah satu kantor Bank BRI, Jakarta, Selasa (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan RI dan PT Freeport Indonesia melakukan transaksi perdana penyetoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing di Kantor Cabang Khusus BRI di Jakarta, Rabu (27/05).

PT Freeport menjadi salah satu prime customer BRI yang akan melakukan penyetoran PNBP mata uang asingnya di persepsi penerima setoran Negara. Pelaksanaan transaksi perdana tersebut secara riil menyetorkan pembayaran royalti kuartal I-2015, PT Freeport Indonesia sebesar 27.014.368,40 dolar AS. Pembayaran tersebut langsung dilimpahkan kepada Kas Negara dalam bentuk mata uang asing di Bank Indonesia.

Pembayaran ini juga sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah tahun lalu di mana PT Freeport Indonesia telah menyetujui untuk membayar royalti yang lebih tinggi. Untuk tembaga dari 3,5 persen naik menjadi 4 persen, emas dari 1 persen naik menjadi 3,75 persen dan perak dari 1 persen naik menjadi 3,25 persen sejak tahun 1992.

“Bank BRI telah dipercaya oleh negara untuk melakukan Penerimaan Negara dalam mata uang asing. Dalam hal ini, PT Freeport menjadi institusi pertama yang melakukan Penyetoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing sebesar 27 juta dolar AS yang selanjutnya akan disetorkan kepada Kas Negara melalui Bank Indonesia,” jelas Sekretaris Perusahaan Bank BRI Budi Satria.

Terkait dengan penerimaan negara dalam mata uang asing BRI telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi Penerimaan Negara Dalam mata uang asing melalui Sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

 

Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara BRI dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI pada tanggal 13 April 2015 tentang Jasa Pelayanan Perbankan Sebagai Bank Persepsi yang melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dalam mata uang asing dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA).

Jenis transaksi Penerimaan Negara yang dapat dilayani melalui aplikasi MPN Generasi 2 mata uang asing di antaranya adalah Pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Kepabeanan dan Cukai. Dengan status BRI sebagai Bank Persepsi mata uang asing, seluruh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor yang memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara dalam tarif dolar AS dapat dilayani di seluruh unit kerja BRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement