REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan surat usulan Penghasilan Tanpa Kena Pajak (PTKP) yang diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro, sudah masuk ke DPR.
"Surat dari Menkeu sudah diterima pimpinan DPR," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh ROL, Kamis (28/5).
Menurutnya, surat yang sudah diajukan oleh Kemenkeu akan dibahas lebih lanjut. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dalam surat tersebut Menkeu mengusulkan kenaikan PTKP dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta per bulan.
Terkait dengan hal tersebut, masih menurut Mukhamad, Menkeu sudah mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa perubahan atas PTKP harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR.
Diketahui sebelumnya, sudah ada Upah Minimum Provinsi (UMP) mendekati Rp 3 juta dan akan ada usulan kenaikan selanjutnya untuk menambah daya beli. Sehingga rencana menaikkan PTKP adalah untuk meningkatkan UMP yang saat ini sudah naik hampir di seluruh provinsi.