REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Achsanul Qosasi meminta kepada Kementerian BUMN agar membuat peraturan menteri untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. Program tersebut diharapkan masuk ke dalam pembukuan BUMN dan menjadi unsur pengurang pajak agar dapat dikelola dengan benar.
"Hal ini agar nanti transparan, jadi semua rakyat tahu dan DPR bisa mengawasi," ujar Achsanul di Jakarta, Kamis (28/5).
Achsanul mengatakan, BPK masih menunggu konstruksi hukum keputusan Bareskrim Polri terkait perhitungan kerugian negara dari program tersebut. Menurutnya, potensi kerugian negara yakni apabila uang tersebut dikembalikan ke negara. Sementara, indikasi kerugian negara perhintungannya tinggal disesuaikan saja dengan konstruksi penegak hukum.
Menurut Achsanul, BPK sudah memberikan data hasil pemeriksaan tersebut kepada Bareskrim Polri dan DPR RI. Setelah itu, permasalahan ini akan menjadi domain publik.
"Kita akan ke pemerintah pada 4 Juni 2015 mendatang, ini menjadi concern DPR dari Komisi I sampai XI karena mayoritas program bermasalah dan ada uang di luar kendali BUMN," kata Achsanul.
BPK juga memberikan rekomendasi agar Kementerian BUMN membentuk rekening khusus di bawah kendali Menteri BUMN untuk menampung saldo dana Program Bina Lingkungan BUMN Peduli, yang masih tersisa. Sisa uang yang tertampung dalam rekening khusus tersebut, untuk selanjutnya dapat dipindahkan ke rekening Kas Negara sesuai ketentuan.