REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan aturan perpajakan terkait tax amnesty. Tax amnesty dinilai dapat membantu meningkatkan pemasukan pajak sekaligus sumber pendanaan infrastruktur.
"Kami berpandangan tax amnesty itu perlu segera direalisasikan. Untuk itu mekanisme payung hukumnya harus segera disiapkan," kata Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5).
Bahlil berharap pemerintah dan DPR dapat segera berkoordinasi dan mempercepat pembahasan payung hukum tax amnesty. Payung hukum tax amnesty, menurut dia, dapat dimasukan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas).
"Kalau UU khusus pasti akan lebih lama sebab baru masuk Prolegnas 2016. Kita butuh kepastian hukum secepatnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Hipmi meminta agar pemerintah segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Dengan Ampres ini, DPR dapat segera membahas revisi UU KUP," tambahnya.
Dengan diterapkannya tax amnesty, Bahlil yakin, akan bisa meningkatkan daya saing industri nasional, terutama menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Hal lainnya lagi, kata dia, dapat juga meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi secara signifikan.
"Seperti diketahui, target pajak tahun ini meningkat menjadi Rp 1.296 triliun atau 31,96 persen dibanding realisasi penerimaan tahun lalu," ujarnya.