REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan selang karet elpiji yang tidak sesuai SNI No. 06-7213-06 Amd1:2008 yang telah diberlakukan wajib. Pemusnahan ini demi melindungi keselamatan konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan untuk selang karet kompor gas elpiji merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pemotong dan membakar kemasan sehingga selang karet tersebut tidak dapat digunakan lagi.
"Jumlah selang yang dimusnahkan terdiri atas 1.630 buah yang dirazia dari gudang importir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat dan 360 buah yang ditarik dari peredaran," ujar Widodo di Jakarta, Jumat (22/5).
Widodo mengatakan pemusnahan selang karet kompor gas LPG merek Gas Kita serta penarikan dari peredaran di pasar diharapkan akan meminimalisir tejadinya kerugian sehingga konsumen dapat terlindungi. Selain itu, tindakan ini dilaksanakan untuk menghindarkan ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta persaingan usaha tidak sehat.
"Pemerintah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan selang karet tersebut yang tidak sesuai ketentuan dari peredaran," kata Widodo.
Mutu selang karet kompor gas dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan akibat meledaknya tabung gas. Apalagi, DKI Jakarta merupakan barometer nasional yang merupakan pasar potensial beredarnya berbagai macam produk yang berasal dari produk dalam negeri dan produk impor.