Rabu 20 May 2015 07:11 WIB

Pengganti Petral Harus Tunduk kepada UU Migas, Bukan UU BUMN

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petral
Petral

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Energi, Marwan Batubara menilai pengganti Petral nantinya harus tunduk kepada Undang-undang Migas bukan kepada Undang-undang BUMN. Namun dengan catatan, UU tersebut harus mengatur pengganti Petral sebagai perusahaan yang tidak memperjualkan sahamnya secara luas (Non Public Company).

Tentu lah UU yang mengatur harus mengatur dari dua aspek penting,” ungkap Marwan kepada ROL, Selasa (19/5). Menurutnya, UU tersebut harus diperbaiki dengan aturan khusus agar menghapuskan jejak buruk terkait citra Petral yang sudah negatif.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dua aspek yang penting terkait dengan sistem dan subjek pelaku. Menurutnya sistem tersebut seperti software dan aturan tata kelola yang sesuai denga UU Migas yang masih dalam proses penuntasan.

Tentunya perbaikan sistem tersebut menurut Marwan mempunyai alasan penting. Ia menyatakan sistem tersebut dibuat agar bisa memberantas KKN di dalam perusahaan migas karena pembubaran Petral sesungguhnya untuk menghilangkan mafia migas.

Selain itu, masih menurut Marwan, terkait subjek pelaku juga menjadi peran yang sama pentingnya. “Pihak eksternal kedepannya harus bisa menahan diri untuk ikut campur dan intervensi dan tekanan-tekanan,” tutur Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement