Rabu 20 May 2015 01:53 WIB

Peraturan Ekspor Timah Direvisi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah dan menerbitkan Permendag Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015. Revisi peraturan tersebut untuk mendorong peningkatan nilai tambah ekspor dan menjamin ketelusuran sumber bahan baku timah.

"Revisi ini juga untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup, serta mendukung terciptanya good mining practices melalui proses Clear and Clean (CnC)," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers, Selasa (19/5).

Rachmat menjelaskan, Permendag 33/2015 mengatur sejumlah perubahan yang menyangkut jenis timah, perdagangan di bursa, dan tata niaga. Jenis timah yang di ekspor sebelumnya dikelompokkan menjadi empat yakni timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah paduan bukan solder.

Sementara, dalam permendag yang baru jenis timah yang dapat di ekspor hanya dikelompokkan menjadi tiga yakni timah murni batangan, timah solder, dan barang lainnya dari timah. "Selain tiga jenis timah tersebut dilarang untuk ekspor," kata Rachmat.

Dalam Permendag 33/2015 timah murni batangan wajib diperdagangkan melalui bursa timah, untuk keperluan ekspor maupun dijual di dalam negeri. Selain itu, menurut Rachmat, ada beberapa hal lain yang ditambahkan dalam permendag baru yakni terkait royalti. Timah dapat di ekspor jika telah membayar iuran/produksi royalti yang telah diverifikasi oleh Dirjen Minerba ESDM, dan dilengkapi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, timah yang di ekspor wajib memiliki sertifikat CnC yang bertujuaan untuk ketelusuran asal barang. Sementara persetujuan ekspor wajib digunakan sebagai mekanisme untuk mencantumkan perkembangan kinerja ekspor timah. Rachmat mengatakan, perusahaan timah wajib memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar timah (ET-Timah) agar dapat melakukan ekspor.

"Peraturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2015, sedangkan untuk sertifikat Clear and Clean berlaku mulai 1 November 2015," kata Rachmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement