REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan memusnahkan 72 pompa air merek MTY GP-125 yang tidak sesuai persyaratan SNI. Pemusnahan ini untuk melindungi konsumen dari peredaran produk-produk tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pemusnahan ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, hal ini juga dapat mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan.
“Peningkatan pengawasan akan terus kami lakukan terhadap produk barang beredar, khususnya produk nonpangan, secara berkesinambungan. Hal ini sebagai upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri,” ujar Widodo, dalam rilis yang diterima Republika Senin (11/5).
Pemusnahan produk pompa air ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta terhadap produk pompa air merek MTY GP-125. Berdasarkan hasil uji laboratorium, merek pompa air tersebut tidak sesuai persyaratan SNI.
Widodo mengatakan, pengawasan akan terus ditingkatkan seiring berlakunya perdagangan bebas antar negara. Menurutnya, perdagangan bebas dapat memberikan pilihan yang lebih bervariasi kepada konsumen untuk membeli produk yang dibutuhkan. Akan tetapi perdagangan bebas juga membawa ancaman keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen karena variasi kualitas produk yang kurang baik dapat membahayakan konsumen.