Jumat 01 May 2015 21:22 WIB

OJK ingin Kembangkan Lembaga Keuangan Mikro

Rep: c91/ Red: Muhammad Hafil
Logo OJK
Foto: ist
Logo OJK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk  memberikan landasan hukum yang kuat atas beroperasinya Lembaga Keuangan Mikro (LKM), pada 8 Januari 2013 telah dihadirkan Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Hanya saja, undang-undang tersebut baru mulai dijalankan pada 8 Januari 2015.

Kegiatan Usaha LKM sendiri meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Jadi tak mencari keuntungan saja. "LKM bertugas dalam peminjaman/pembiayaan Usaha Skala Mikro, pengelolaan simpanan dan sebagai jasa konsultasi pengembangan usaha," ujar Kepala Pengembangan LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Harsbur Peridia, kepada wartawan, di Bandung, Jumat (1/5).

Ia menambahkan, setiap orang yang akan menjalankan usaha LKM wajib mendapatkan izin dari OJK. LKM yang dimaksud di sini adalah lembaga yang sudah beroperasi sebelum UU LKM berlaku.

Mereka wajib memperoleh izin usaha dari OJK melalui pengukuhan yang dimulai sejak 8 Januari 2015 sampai 8 Januari 2016. LKM pun bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

Selanjutnya OJK akan mendorong LKM tersebut agar bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). "Kriterianya, kegiatan usaha harus melebihi wilayah kabupaten atau kota atau ekuitas paling kurang lima kali modal disetor minimum BPR atau BPRS, dan simpanan paling kurang 25 kali disetor minimum BPR ata BPRS," jelas Peri.

Jumlah minimum modal yang disetor disesuaikan oleh cakupan wilayah usahanya. Untuk desa atau kelurahan sebesar Rp 50 juta, kecamatan Rp 100 juta, sedangkan kabupaten atau kota Rp 500 juta.

Sayangnya, menurut Peri masih banyak LKM yang belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai BPR. Bahkan ada yang tak ingin dikukuhkan, contohnya LPD Bali.

Peri menjelaskan, Lembaga Keuangan Mikro kini tengah marak di beberapa negara. "Banyak manfaat menjadi LKM, satu memperoleh kejelasan status huku atau legalitas sehingga dapat lebih dipercaya masyarakat, dua pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh OJK yang telah berpengalaman, ketiga sinergi LKM dengan lembaga keuangan lain, keempat dimungkinkan pembentukan LPS LKM untuk menjamin simpanan nasabah LKM," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement