REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi menjaga kelanggengan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan, enam asosiasi di sektor perbankan mendirikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Selasa, (28/4). Lembaga independen itu bertujuan menyelesaikan persengketaan antara konsumen dan perusahaan jasa keuangan.
Enam asosiasi yang terdiri dari Perbanas, Asbanda, Perbarindo, Asbisindo, serta Perbina juga menandatangani akta pendirian Lapspi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LAPSPI sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang no 21/2011 tentang OJK sebagai pengatur pengawas juga edukasi dan perlindungan konsumen.
"Sekarang semua sektor mempunyai LAPSPI, jadi tugas kita semua untuk menjaga keberlangsungannya dan mendukung lembaga tersebut secara berkesinambungan," ujar Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, dalam sambutannya di Jakarta, Selasa, (28/4). Ia menambahkan, pada awal 2016 diharapkan LAPSPI sudah bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, dengan tersedianya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di tujuh sektor jasa keuangan, segala sengketa bisa terselesaikan secara cepat, murah, adil, serta efektif.
"Diharapkan agar pelaku industri memakai LAPS untuk menyelesaikan masalah pada konsumen," tambah Tuti. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan pun semakin tumbuh.
Tuti mengungkapkan, hampir di setiap negara maju memiliki LAPS, tak terkecuali Singapura dan Malaysia. Maka, LAPSPI merupakan lembaga baru yang membantu penyelesaian sengketa keuangan khususunya bagi konsumen individu.