Kamis 23 Apr 2015 17:25 WIB

Pengusaha Makanan: Tax Allowance Efeknya Jangka Panjang

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance merupakan kebijakan yang manfaatnya baru terasa dalam jangka panjang. Padahal, yang dibutuhkan industri saat ini adalah insentif yang memiliki efek jangka pendek.

"Kondisi ekonomi saat ini sedang lesu. Butuh insentif yang dapat terasa dalam jangka pendek agar perputaran ekonomi lebih cepat," kata Adhi kepada ROL, Kamis (23/4). Menurut Adhi, salah satu insentif tersebut adalah dengan memberikan kredit ekspor seperti yang pernah dilakukan pada era orde baru.

"Insentif kredit ekspor dampaknya akan lebih cepat dan bagus ketimbang pelonggaran pajak. Pasar sedang lesu, daya beli sangat menurun," ujar dia.

Adhi mengakui bahwa kebijakan tax allowance akan memacu masuknya investasi baru. Akan tetapi, itu semua tidak akan bisa terealsisasi dalam sekejap karena yang namanya investasi butuh perencanaan matang.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha.

Ada beberapa fasilitas yang diberikan. Dua diantaranya yakni pengurangan pajak penghasilan 30 persen selama enam tahun serta perpanjangan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

"Fasilitas itu baru kita dapat setelah perusahaan menyelesaikan laporan pajak dan lainnya. Paling baru dapat fasilitas itu tahun depannya," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement