REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan penarikan pinjaman proyek sebesar Rp 4,10 triliun selama periode Januari-Maret 2015. Pinjaman proyek dilakukan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur.
Seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Selasa (21/4), jumlah penarikan pinjaman proyek tersebut baru sekitar 10 persen dari pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 41,15 triliun.
Pinjaman proyek yang sudah terealisasi hingga Maret 2015 paling banyak berasal dari pinjaman bilateral sebesar Rp 2,68 triliun. Korea menjadi negara yang paling besar memberikan pinjaman proyek dengan nilai Rp 1,17 triliun.
Selain pinjaman bilateral, Indonesia juga mendapat pinjaman multilateral dari sejumlah organisasi internasional seperti World Bank, Asean Development Bank (ADB), dan Islamic Development Bank (IDB). World Bank tercatat telah memberikan pinjaman proyek sebesar Rp 620 miliar.
Seperti dijelaskan dalam situs DJPPR, pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri. Pinjaman luar negeri mencakup pinjaman proyek dan pinjaman program. Pinjaman proyek dilakukan untuk pembiayaan proyek infrastruktur di berbagai sektor (perhubungan, energi, dll). Selain itu juga untuk proyek-proyek dalam rangka pengentasan kemiskinan (PNPM).