REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - -Untuk memudahkan bank-bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) berkoordinasi dengan regulator, asosiasi perbankan syariah Indonesia (Asbisindo) kini memberi ruang BRPS dalam kompartemen tersendiri.
Ketua Sidang Musyawarah Nasional Asbisindo VI Achman Kusna Permana mengakui diskusi mengenai struktur ini memang agak panjang. Itu karena rasa kepemilikan terhadap asosiasi untuk bisa memajukan industri.
Memang sempat ada perbedaan usulan struktur organisasi, tapi akhirnya bisa diakomodasi dengan satu model yang bagus karena semua tetap berada dalam Asbisindo.
''Kami juga memberi kewenangan lebih luas kepada BPRS untuk ada dalam satu kompartemen sehingga pembicaraan-pembicaraan untuk kepentingan BPRS bisa dilakukan secara langsung,'' ungkap Permana usai Munas, Kamis (16/4).
Di kepengurusan lama, BPRS berupa satu bidang. Saat ini, diusulkan agar dibentuk satu kompartemen BPRS yang di dalamnya ada pengurus sendiri. Sebab segmen dan bisnis alaminya agak berbeda dengan BUS dan UUS.
''Kami memahami itu sehingga memberi satu kompartemen sendiri yang akan ada bidang-bidang yang cocok untuk menyesuaikan perkembangan BPRS,'' ungkap Direktur Unit Usaha Syariah Permata Bank ini.
Ia menilai, diskusi yang agak panas dalam munas justru lebih bagus karena terlihat kepemilikan atas organisasi dibanding hanya diam-diam saja. Sehingga terlihat ada semangat yang sama dari BPRS, BUS dan UUS untuk memajukan industri keuangan syariah.
Karena asosiasi berharap bisa menjalin kemitraan dengan regulator, asosiasi akan menstimulus agar pergerakannya bisa sesuai tantangan industri.
Diakui Ketua Umum DPW Asbisindo Jabodetabek periode 2012-2015 Cahyo Kartiko dinamika yang terjadi dalam munas memang lebih banyak pada BPRS karena jumlah BPRS 163 lembaga yang beroperasi di 15 provinsi dengan aset Rp 6,5 triliun.
''Kami merasa perlu ada percepatan BPRS, bersama-sama melalui organisasi. Kami juga ingin wadah BPRS ini bisa lebih lincah,'' kata Cahyo yang juga sempat diajukan sebagai calon ketua Asbisindo periode 2015-2018.
Akhirnya munas menyepakati membentuk kompartemen bagi BPRS dari sebelumnya hanya bidang. Dengan begitu, ketua kompartemen juga akan jadi bagian wakil ketua dan bisa lebih aktif.
Dalam kompartemen ada struktur organisasi lengkap seperti ketua kompartemen, sekretaris, bendahara dan sebagainya baik tingak pusat maupun daerah. Dengan begitu aspirasi bisa disuarakan langsung sehingga komunikasi kebijakan dengan regulator juga bisa bisa segera dilakukan.
Ia mencontohkan aturan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari'ah Indonesia (PAPSI) yang harusnya diterbitkan 2013. Aturan ini khusus untuk BPRS dan tidak digunakan BUS dan UUS.
Jika komunikasi hanya pada level organisasi dimana BPRS hanya berupa bidang, diskusi jadi kurang intensif. Dengan kompartemen, ketua asosiasi akan membolehkan BPRS berkomunikasi dengan regulator secara langsung terkait pengembangan BPRS.