Kamis 16 Apr 2015 17:19 WIB

23 Situs MMM Indonesia Diblokir

Rep: Friska Yolandha/ Red: Satya Festiani
Lembaga MMM atau Mavrodi Mondial Moneybox
Foto: mmmindonesiainfo.com
Lembaga MMM atau Mavrodi Mondial Moneybox

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengkonfirmasi penutupan sejumlah situs permainan uang Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) Indonesia. Penutupan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengatakan, OJK telah melakukan pertemuan dengan KPI dan Kominfo membahas peredaran iklan permainan uang MMM Indonesia. "Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa 23 situs MMM Indonesia diblokir," kata Sri Rahayu, Kamis (16/4).

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan OJK kepada dua lembaga tersebut terkait investasi ilegal yang saat ini meresahkan masyarakat. Surat tersebut disampaikan setelah OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, otoritas mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait MMM Indonesia. Dari pengaduan itu, otoritas melakukan pengecekan terhadap legalitas, domisili hukum, dan pola investasinya. "Dari situ diketahui, MMM Indonesia berpola permainan uang yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Anto.

Situs ini sudah populer sejak 2013. Namun, sempat berhenti pada Juni karena terlalu banyak anggota yang mengajukan get help. Situs ini kembali meledak pada Februari 2015.

Selain memblokir 23 situs MMM Indonesia, KPI juga telah melayangkan surat kepada tiga stasiun televisi swasta Indonesia untuk tidak menyiarkan iklan terkait situs permainam uang tersebut. Ketiga stasiun TV itu adalah TV One, Global TV dan SCTV.

Diakui OJK, sejauh ini belum ada fatwa dari otoritas yang menyatakan iklan yang dibuat situs tersebut melanggar etika pariwara. Namun, karena isi dari iklan tersebut memiliki potensi yang merugikan masyarakat, OJK meminta agar situs tersebut diblokir.

Kepada masyarakat, OJK mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi. Masyarakat diminta memverifikasi terlebih dahulu lembaga yang menawarkan investasi. "Harus diperhatikan manfaat, biaya dan risikonya," kata Anto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement