Ahad 12 Apr 2015 18:11 WIB

Potensi Pajak Kapal Asing Capai Rp 12 Triliun

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapal tanker milik Kuwait Tankers Oil Co
Foto: gcaptain.com
Kapal tanker milik Kuwait Tankers Oil Co

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas pajak dan transportasi laut mendalami  potensi penerimaan pajak dari sektor angkutan laut tremper rute luar negeri. Dimana kegiatan itu dilaksanakan oleh kapal-kapal asing untuk kegiatan angkutan komoditas batubara, crude palm oil (CPO) maupun hasil tambang Indonesia lainnya.

Kedua otoritas tersebut telah memanggil para pelaku usaha pelayaran nasional yang diwakili Indonesian National Shipowners Association (INSA). "Kami sudah dipanggil Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Perhubungan untuk mendalami masalah potensi pajak atas kapal asing tersebut," kata Ketua INSA Carmelita Hartoto.

Carmelita mengatakan, asosiasinya telah menjelaskan potensi pajak yang dapat dipungut dari kapal-kapal luar negeri yang melayani angkuten tremper atas komoditas ekspor Indonesia. Akan tetapi selama ini mereka tidak dipungut pajak, sementara kapal berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan yang sama justru dipungut pajak.

Dalam kajian INSA, estimasi penerimaan pajak, baik PPN dan PPh yang bersumber dari kapal-kapal asing yang bisa dipungut oleh pemerintah, khususnya dari angkutan komoditas  batu bara, crude palm oil (CPO), offshore, kapal-kapal untuk proyek angkutan umum maupun kapal yang mengangkut komoditas ekspor lainnya yang  mencapai Rp 5 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.

Adapun mekanisme yang paling efektif untuk memungut pajak-pajak bagi kapal asing yang mengangkut muatan ekspor Indonesia adalah dengan cara mensyaratkan kepada kapal-kapal asing tersebut untuk menyerahkan bukti pembayaran pajak pada saat kapal-kapal asing tersebut akan berangkat ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement