REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ketua Komisioner OJK Muliaman S Hadad, mengakui lembaga BPJS Kesehatan memang masuk dalam lingkup pengawasanan lembaganya. Hal ini karena lembaga tersebut merupakan lembaga berbadan hukum yang melaksanakan program asuransi di bidang kesehatan.
Namun dia menyebutkan, posisi BPJS berbeda dengan perusahaan asuransi lainya. ''BPJS ini merupakan program yang dilaksanakan pemerintah. Bukan swasta,'' jelasnya, usai peresmian kantor OJK Purwokerto, Selasa (7/4).
Meski demikian dia mengakui, terkait dengan kondisi keuangan yang kini dihadapi BPJS, pihaknya tetap rutin mengirimkan surat pada lembaga tersebut yang mengingatkan agar kondisi keuangan tersebut diupayakan menjadi lebih sehat. Terutama menyangkut kondisi keuangan yang sepanjang tahun 2014 mengalami defisit.
Ditanya soal kemungkinan BPJS akan bangkrut, Muliaman menepis anggapan tersebut. Mengutip pernyataan pihak BPJS, kondisi keuangan BPJS hanya mengalami mismatch. ''Tapi saya kira tidak akan bangkrut ya...itu kan program pemerintah,'' jelasnya.
Seperti diketahui, dalam melaksanakan program layanan jaminan kesehatan masyarakat, sepanjang tahun 2014 silam lembaga tersebut mengalami defisit yang cukup besar. Dari pendatan premi sebesar Rp 38,6 triliun, BPJS harus membayar (klaim) lembaga layanan kesehatan hingga Rp 40,8 triliun. Dengan demikian mengalami defisit hingga Rp 2,2 triliun.