REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI menyoroti pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk kebutuhan petani. Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi Muhammad Syukur mengatakan pemerintah gagal menjamin pengadaan dan mencegah penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Hampir semua provinsi mengalami masalah pupuk bersubsidi,” kata dia, saat rapat dengan Menteri Perdagangan, Kamis (2/4).
Anang Prihantono (senator asal Lampung) juga menyoroti pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani. Pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi Pemerintah maka pupuk bersubsidi dinyatakan sebagai barang yang diawasi peredarannya. Pengawasan tersebut meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu, termasuk harga eceran tertinggi dan sistem distribusinya, yang penetapannya dilakukan Pemerintah berdasarkan rencana kebutuhan.
“Apa masalah krusialnya? Setiap awal musim tanam langka, tapi produksinya disebut cukup. Diduga ada mafia, betulkah?”
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan karena keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program Pemerintah tersebut. Produsen pupuk, menunur dia, berkewajiban mendahulukan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta bertanggung jawab atas pengadaan dan penyalurannya. Apabila pengadaannya tidak mencukupi, maka dilakukan pengimporan.
“Tapi impor hanya jalan terakhir,” Menteri Rachmat menegaskan.
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba menyatakan dukungan pihaknya untuk penyempurnaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, terutama larangan kepada distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya. Produsen pupuk bersubsidi melaksanakan pengadaan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan penjualan kepada distributor, kemudian distributor melaksanakan penjualan kepada pengecer, dan pengecer melaksanakan penjualan kepada petani.
“Kami mendukung penyempurnaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” dia menekankan.